MENAKAR ULANG KEADILAN: ANALISIS KRITIS TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN PASCA-REFORMASI KUHP
Keywords:
Disparitas Putusan, Tindak Pidana Pencurian, Kebebasan Hakim, Pedoman Pemidanaan, KUHP BaruAbstract
Penjatuhan pidana yang tidak seragam terhadap tindak pidana sejenis, atau dikenal sebagai disparitas putusan, merupakan isu krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menggerus rasa keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara mendalam faktor-faktor yang menyebabkan disparitas putusan hakim dalam tindak pidana pencurian serta menganalisis implikasi yuridisnya dalam konteks perkembangan hukum terkini, khususnya pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui penelaahan putusan-putusan pengadilan yang relevan serta literatur akademik mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas utamanya disebabkan oleh kombinasi antara kebebasan hakim yang luas, ketiadaan pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) yang mengikat, sistem ancaman pidana KUHP lama yang hanya mengatur batas maksimum, serta perbedaan interpretasi hakim terhadap unsur subjektif dan objektif suatu perkara. Meskipun kebebasan hakim merupakan pilar independensi yudisial, ketiadaan standardisasi yang jelas berpotensi menciptakan inkonsistensi yang merugikan pencari keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP Baru, melalui pedoman pemidanaan dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, memberikan arah baru menuju pemidanaan yang lebih terukur. Namun, implementasinya memerlukan dukungan institusional yang kuat, termasuk pembentukan sentencing guidelines yang komprehensif, penguatan peran Mahkamah Agung dalam menjaga kesatuan yurisprudensi, serta pendidikan berkelanjutan bagi hakim, untuk meminimalisir disparitas dan mewujudkan keadilan yang lebih prediktif dan konsisten. Pembaruan kajian menunjukkan bahwa KUHP Baru tersebut telah resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, dan Mahkamah Agung pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi awal; namun demikian, pedoman pemidanaan kuantitatif yang komprehensif dan spesifik untuk tindak pidana pencurian masih belum terwujud, sehingga rekomendasi penelitian ini tetap relevan.