PEMANFAATAN TANAH ULAYAT UNTUK PENDIRIAN TONDOK DI KABUPATEN MAMASA

Penulis

  • Lisma Lumentut Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Rantau Padallo Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

Tondok, Tanah Ulayat

Abstrak

Pendirian Tondok merupakan salah satu proses pemanfaatan tanah hak ulayat di daerah Mamasa, namun pemanfaatan tanah hak ulayat tersebut belum diatur dalam suatu peraturan daerah Kabupaten Mamasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemanfaatan tanah hak ulayat untuk pendirian Tondok di daerah Mamasa serta bagaimana status tanah yang ditempati oleh perorangan dalam Tondok. Penelitian ini menggunakan Yuridis Empiris dengan pendekatan sejarah dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pemanfaatan tanah hak ulayat untuk pendirian Tondok di daerah Mamasa dilakukan atas persetujuan bersama oleh pimpinan adat dan warga masyarakat hukum adat Mamasa. Status tanah secara perseorangan dalam Tondok diakui sebagai hak bersama dan hak perorangan diakui secara terbatas karena dianggap hak pakai dan adanya larangan pengakuan tanah sebagai hak milik kecuali dalam bentuk sawah.

Diterbitkan

2021-03-22

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PEMANFAATAN TANAH ULAYAT UNTUK PENDIRIAN TONDOK DI KABUPATEN MAMASA. (2021). Paulus Law Journal, 2(2), 62-71. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/481

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.