KEKUATAN HUKUM TRANSAKSI DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN

Penulis

  • Titi S. Slamet Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Marianne Masako Paliling Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

Tanda Tangan, Perjanjian

Abstrak

Teknologi informasi diyakini akan menjadi alternatif utama bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis maupun pemerintahan. Dengan memperhatikan dua hal tersebut, maka pemanfaatan teknologi informasi harus dilihat dalam dua kerangka pendekatan, yaitu dari aspek keberadaaan teknologi dan aspek hukumnya. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang dihadapi apakah tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum terutama dari segi pembuktian. Penelitian ini berlokasi di perpustakaan UNHAS kota Makassar, metode Penulisan ini bersifat yuridis normatif menggunakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan analisis kualitatif. Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan pengakuan secara tegas bahwa tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum selama tanda tangan elektronik mengikuti persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU ITE yang merupakan persyaratan minimum dan harus dipenuhi dalam setiap pembuatan tanda tangan elektronik, tingkat keamanan dari tanda tangan elektronik akan terjamin keamanannya apabila mempunyai sertifikat elektronik berisi informasi atau identitas dari pengguna, Sertifikat elektronik diperoleh atas dasar aplikasi kepada Certification Authority (CA) oleh pengguna (subscriber).

Unduhan

Diterbitkan

2019-09-30

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

KEKUATAN HUKUM TRANSAKSI DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN. (2019). Paulus Law Journal, 1(1). https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/465