KONSTRUKSI HUKUM SANTUNAN BAGI MASYARAKAT PENGUASA TANAH DALAM PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN: PERSPEKTIF HAK MENGUASAI NEGARA

Authors

  • Ifan Musakki Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Author
  • Desy Trisna Amelia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Author
  • Moch Muamar Khadafi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Author

Keywords:

Santunan, Hak Menguasai Negara, Penyediaan Tanah

Abstract

Penyediaan tanah untuk pembangunan nasional dapat berdampak terhadap masyarakat yang secara faktual menguasai atau memanfaatkan tanah tetapi tidak berkedudukan sebagai pemegang hak atas tanah. Kondisi tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 yang memberikan santunan kepada masyarakat penguasa tanah yang memenuhi persyaratan tertentu. Namun, kedudukan santunan berbeda dengan ganti kerugian dalam rezim pengadaan tanah sehingga menimbulkan persoalan mengenai konstruksi hukumnya dalam perspektif Hak Menguasai Negara (HMN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum santunan bagi masyarakat penguasa tanah dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 serta kedudukannya dalam perspektif HMN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa santunan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 merupakan instrumen hukum yang secara konseptual berbeda dari ganti kerugian dalam rezim pengadaan tanah. Santunan berfungsi sebagai instrumen penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang ditujukan untuk merespons dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat penguasa tanah akibat penyediaan tanah. Santunan tidak berfungsi sebagai pengakuan, pemberian, atau penegasan hak atas tanah dan pemberiannya tidak secara otomatis menempatkan penerima sebagai pemegang hak atas tanah. Dengan demikian, konstruksi santunan berada pada ranah perlindungan sosial-ekonomi, sedangkan ganti kerugian berada dalam ranah pemenuhan hak pihak yang berhak dalam pengadaan tanah. Dalam perspektif HMN, santunan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan publik negara yang perlu diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan masyarakat terdampak, dan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

KONSTRUKSI HUKUM SANTUNAN BAGI MASYARAKAT PENGUASA TANAH DALAM PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN: PERSPEKTIF HAK MENGUASAI NEGARA. (2026). Paulus Law Journal, 8(1), 65-84. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/1639

Similar Articles

41-48 of 48

You may also start an advanced similarity search for this article.