PENGARUH PERSEPSI WAJIB PAJAK TENTANG PENERAPAN PP NO 23 TAHUN 2018, PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DIMAKASASAR
DOI:
https://doi.org/10.34207/Kata Kunci:
Kepatuhan Wajib Pajak,, Penerapan PP No. 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan, Sanksi PerpajakanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh: (1) Penerapan PP No. 23 tahun
2018 wajib pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, (2) Pemahaman Perpajakan
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, dan (3) Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak UMKM, serta (4) Penerapan PP No. 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan,
dan Sanksi Perpajakan secara bersama-sama terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar. Populasi dalam penelitian ini adalah
Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Makassar. Sampel dalam penelitian ini 50 wajib pajak. Metode pengumpulan data dengan kuesioner. Uji prasyarat analisis meliputi uji normalitas, uji linieritas, uji heteroskedastisitas, dan uji multikolinieritas. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan PP No. 23 tahun 2018 wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap epatuhan wajib pajak UMKM. Hal tersebut dibuktikan nilai koefisien regresi bernilai positif yaitu 0,408 dan t hitung lebih besar jika dibandingkan dengan t tabel (3,511 > 2,01290) pada signifikansi 0,001< 5%. Pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal tersebut dibuktikan nilai koefisien regresi bernilai positif yaitu 0,215 dan t hitung lebih besar jika dibandingkan dengan t tabel (2,079 > 2,01290) pada signifikansi 0,043 < 5%. Sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal tersebut dibuktikan nilai koefisien regresi bernilai positif yaitu 0,297 dan t hitung lebih besar jika dibandingkan dengan (2,468 > 2,01290) pada signifikansi 0,017< 5%. penerapan PP No. 23 tahun 2018 wajib pajak , pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan secara bersama-sama terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal tersebut dibuktikan dengan nilai signifikansi yaitu 0,000<5% dan nilai F hitung lebih besar jika dibandingkan dengan F tabel (13,270 > 2,80) pada signifikansi 0,000 < 5%.