Analisis Kredit Bermasalah Pada Koperasi Simpan  Pinjam Balo’ta Cabang Wawondula

Penulis

  • Amanda Kinny Rony Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Sita Yubelina Sabandar Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Apriana Toding Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

DOI:

https://doi.org/10.1610/9q2zr183

Kata Kunci:

kredit bermasalah, kebijakan kredit, kapasitas debitur, koperasi simpan pinjam, manajemen resiko

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis proses pemberian kredit, implementasi kebijakan kredit, dan kemampuan debitur dalam membayar pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ta Cabang Wawondula. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian kredit telah dilaksanakan secara sistematis melalui pengajuan dokumen, analisis kelayakan menggunakan prinsip 5C, verifikasi lapangan, serta persetujuan komite kredit cabang dan pusat. Kebijakan kredit diterapkan melalui monitoring harian, evaluasi berkala, dan sistem peringatan dini terhadap potensi kredit bermasalah. Faktor penyebab kredit bermasalah meliputi lemahnya pengelolaan usaha, penurunan pendapatan, kondisi ekonomi eksternal, dan kurangnya kedisiplinan membayar. Penanganan dilakukan melalui pemberian surat peringatan bertahap, kunjungan lapangan, restrukturisasi, dan penjadwalan ulang pembayaran. Penelitian merekomendasikan peningkatan kualitas analisis kredit, penguatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk monitoring dan mitigasi risiko kredit.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Anggraeni, V., & Handayani, A. (2022). Peran koperasi simpan pinjam dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(2), 145–156.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Hafiz, M. A. (2022). Analisis faktor penyebab kredit bermasalah pada koperasi. Jurnal Ilmu Manajemen, 10(1), 45–55.

Irma, I. (2018). Pelaksanaan prosedur pemberian kredit pada bank. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 22(1), 33–42.

Kasmir. (2021). Manajemen perbankan (Edisi Revisi). Rajawali Pers.

Mayangsari, M. (2022). Efektivitas pelayanan koperasi dalam pemberian kredit. Jurnal Koperasi dan UMKM, 6(2), 98–108.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2018). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.

Nugraha, D., Putra, R., & Sari, N. (2020). Sistem informasi kredit untuk mengurangi NPL. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 8(3), 215–224.

Nuryanto, D., & Purwanto, A. (2021). Pengelolaan risiko kredit pada koperasi. Jurnal Manajemen Keuangan, 9(2), 77–88.

Pratama, R., & Andriani, R. (2022). Manajemen risiko kredit: Studi pada lembaga keuangan mikro. Jurnal Keuangan Mikro, 5(1), 12–25.

Putra, H., & Ariyanto, T. (2020). Penerapan prinsip 5C dalam pemberian kredit. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(1), 88–97.

Putri, F., Santoso, B., & Rahman, A. (2023). Dampak NPL terhadap kinerja koperasi. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 21(2), 155–168.

Rahman, A., & Sari, W. (2020). Analisis kredit bermasalah dan strategi penanganannya. Jurnal Keuangan, 18(2), 101–113.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Susanti, L., & Yuliana, S. (2021). Pengaruh NPL terhadap likuiditas koperasi simpan pinjam. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 19(1), 65–75.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Unduhan

Diterbitkan

13-08-2025

Cara Mengutip

Analisis Kredit Bermasalah Pada Koperasi Simpan  Pinjam Balo’ta Cabang Wawondula. (2025). ECOHOLIC: Jurnal Ekonomi Holistik, 1(2), 48-54. https://doi.org/10.1610/9q2zr183

Artikel Serupa

31-40 dari 43

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.