POTENSI KORUPSI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2024
Kata Kunci:
Pilkada, Serentak, Korupsi,, Politik, Kepala DaerahAbstrak
Perwujudan demokrasi rakyat yaitu pemilihan Kepala Daerah dari tahun 2017 hingga tahun 2020 telah menampakkan berbagai permasalah yang dapat dianggap menurunkan kualitas perhelatan politik tersebut. Perdebatan terus terjadi mengenai calon kepala daerah, bahkan calon anggota DPR/DPRD yang pernah melakukan korupsi, dan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik. Tampak terjadi korelasi korupsi dikarenakan kebutuhan dana kampanye terkait pilihan kepala daerah. Ruang lingkup korupsi calon kepala daerah perlu menjadi perhatian dari semua pihak agar maraknya korupsi dalam pelaksanaan Pilkada justru meningkat, dan merusak tujuan demokrasi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat. Disisi lain partai politik sebagai pintu pertama yang menjaring calon kepala daerah memiliki peran deteksi dini dalam menelusuri track record calon kepala daerah yang akan diusungnya. Rumusan masalah yang akan dikaji adalah bagaimana fenomena/ bayang-bayang korupsi dalam Pilkada Serentak 2024 bercermin dari Pilkada sebelumnya, perilaku politik ini sejenis pula dengan saat adanya pilihan legislatif. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian mengkaji data sekunder Pilkada serentak tahun 2020 diselenggarakan, sebagai pandangan terhadap potensi yang terjadi di Pilkada serentak 2024. Calon kepala daerah yang melakukan korupsi atau terkait tindak pidana korupsi tidak memiliki legitimasi untuk mencalonkan diri atau terpilih menjadi kepala daerah.