PERAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA TERHADAP KORBAN PENCABULAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XVII/2019
Keywords:
KPAI, peran, pencabulanAbstract
Realisasi fungsi dan tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ditujukan pada anak korban tindak pidana pencabulan di seluruh Indonesia, upaya optimalisasi fungsi dan tugas sangatlah diperlukan agar keterbatasan jangkauan tidak mengganggu realisasinya. Penelitian dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai realisasi dan optimalisasi fungsi dan tugas-tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif serta metode analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia merealisasikan fungsi dan tugas-tugasnya dengan mengutamakan kesesuaiannya terhadap kasus pencabulan anak sebagai delik biasa yang perlu diproses dengan baik di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berorientasi pada perlindungan anak korban. Mengenai optimalisasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu mengadakan kerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai bagian dari masyarakat sipil dan juga bersinergi dengan Pemerintah Daerah mengingat permohonan uji materiil terhadap undang-undang perlindungan anak mengenai Komisi Perlindungan Anak Daerah telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.