PENERAPAN PRESIDENTIAL THRESHOLD PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013
Kata Kunci:
Presidential Threshold, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstrak
Indonesia adalah negara yang menerapkan secara bersama-sama antara sistem presidensial dan sistem multipartai. Pelaksanaan pemilihan umum sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presidential threshold merupakan suatu konsep yang digunakan dalam pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pengusulan dilakukan oeh partai politik atau gabungaan partai politik oleh peserta pemilihan umum. Artikel ini menganalisis penerapan Presidensitial threshold pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XI/2013. Tujuan penulisan ini adaah untuk mengetahui Penerapan Presidensitial threshold pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 14/PUU-XI/013, dan menegtahui dampak putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 terhadap partai politik. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif kualitatif dan konseptual. Berdasarkan artikel ini diketahui bahwa penerapan presidential threshold dimana partai politik harus memperoleh kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya, sehingga membuat partai baru atau kecil tidak akan dapat mengusulkan Presiden dan Wakil Presiden sendiri, tetapi partai dapat melakukan koalisi.