Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Sebagai Upaya Menjamin Kepastian Hukum
Kata Kunci:
hak tanggungan elektronik , kantor pertanahan , kepastian hukumAbstrak
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Hal ini merupakan terobosan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Pendaftaran pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Hasil pembahasan bahwa proses pendaftaran HT-el dengan sistem elektronik sangat memudahkan proses kerja kreditur, PPAT, dan Kantor Pertanahan yaitu mulai dari mengunggah dokumen, memeriksa, dan memperbaiki data. Setiap pihak juga memiliki koordinasi yang lebih mudah dan cepat antara satu sama lain melalui sistem elektronik, sehingga pendaftaran hak tanggungan elektronik dapat lebih efektif dan efisien. Hambatan dalam melakukan pendaftaran HT-el, masih terdapat gangguan sistem elektronik.