EMPLOYMENT MIGRATION SERVICE PROTECTION: FORMULASI PERATURAN KEBIJAKAN DALAM PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Keywords:
Indonesian Migrant Workers, Protection, Policy RegulationAbstract
Pelaksanaan proses pelayanan dalam penempatan sebelum bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan masih belum berjalan secara efektif sehingga banyak calon PMI lebih memilih jalur non prosedural. Hal ini tentu akan berdampak terhadap keberlangsungan hidup PMI di luar negeri yang seringkali menghadapi kesulitan. Tindakan kekerasan, pelecehan, dan kondisi kerja yang buruk kemudian menjadi tantangan bagi PMI non prosedural yang diakibatkan belum adanya aksesibilitas dalam proses layanan migrasi kerja yang lebih memudahkan PMI memilih jalur secara prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan kedudukan dan efektivitas peraturan kebijakan dalam layanan migrasi kerja serta mengembangkan model peraturan kebijakan yang mampu mewujudkan layanan migrasi kerja yang terpadu dan efektif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris ini adalah data primer dan data sekunder. Wawancara mendalam (indepth interview) digunakan sebagai teknik pengumpulan data dalam penelitian ini. Adapun lokasi penelitian ini meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan kebijakan memiliki kedudukan penting dalam proses penempatan dan pelindungan PMI sebagai eskalasi kebijakan. Efektivitas peraturan ini memerlukan integrasi dengan berbagai aspek layanan migrasi kerja yang terpadu, mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) dan panduan teknis lainnya yang berlaku di semua tingkatan pemerintahan. Dengan adanya peraturan kebijakan yang komprehensif dan terpadu, hak-hak fundamental PMI dapat terlindungi dengan lebih baik, menciptakan layanan yang transparan, efektif, dan aman bagi pekerja migran.