KAJIAN HUKUM KEBERADAAN ORGAN PENGAWAS DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN FUNGSI DAN TUJUAN YAYASAN
Keywords:
Organ, Pengawas, YayasanAbstract
Yayasan merupakan salah satu bentuk subyek hukum yang dibentuk bukan untuk tujuan mencari profit sebagaimana badan hukum lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan tanggungjawab organ pengawas dalam mencegah penyalahgunaan fungsi dan tujuan Yayasan. Metode penelitian yang dipakai yakni penelitian hukum normatif atau lazim disebut dengan studi pustaka atau library research. Hasil penelitiannya dapat dikemukakan bahwa regulasi yang mengatur terkait dengan yayasan tersebut telah ditata dalam hukum Indonesia malahan sebelum dibentuknya atau diterbitkannya Undang-Undang Yayasan 16 Tahun 2001 jo Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 yang merupakan perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, yakni sumbernya berasal dari Yurisprudensi maupun dapat ditelusuri pada pasal-pasal di KUHPerdata atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada pendirian yayasan harus lewat notaris yang akta pendiriannya itu diberikan kepada Kemenkumham lewat Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Undang-undang Yayasan sudah mengatur dengan tegas wewenang serta tanggung jawab bagi tiap organ yayasan sehingga bisa memperkecil ruang gerak terhadap mereka yang mau melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangannya.