PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PASCA PENETAPAN HASIL KESEPAKATAN DIVERSI PADA PERKARA ANAK
Keywords:
Anak, Diversi, Pembimbing KemasyarakatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tugas pembimbing kemasyarakatan pasca penetapan hasil kesepakatan diversi. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di Balai Pemasyarakatan kelas I Makassar dan Balai Pemasyarakatan kelas II Watampone. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Data primer dan data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya disajikan secara deskriptif sehingga memberikan gambaran secara jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan peran pembimbing kemasyarakatan memiliki tanggungjawab dalam memastikan proses diversi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Setelah adanya kesepakatan diversi pembimbing kemasyarakatan bertugas untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap anak serta memastikan pelaksanaan sanksi yang disepati dilaksanakan oleh anak yang berhadapan dengan hukum, yang meliputi monitoring pemenuhan hak-hak anak, bimbingan dan evaluasi perkembangan anak selama waktu yang disepakati. Tugas pembimbing kemasyarakatan adalah mencegah anak untuk mengulangi tindak pidana serta mendukung rehabilitasi sosial anak agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik