PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI PROSES KEARIFAN LOKAL SEBAGAI BAGIAN DARI RESTORATIVE JUSTICE(Studi Masyawarakat Wasuponda, Sulawesi Selatan)
Keywords:
Tindak Pidana Ringan, Restorative Justice, Kearifan LokalAbstract
semua pihak dalam suatu tindak pidana tertentu dan bersama-sama memecahkan masalah dan menangani akibat dimasa yang akan datang. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang ada dalam suatu wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian tindak pidana ringan melalui proses kearifan lokal sebagai bagian dari Restorative Justice di masyarakat Wasuponda khususnya adat Padoe, serta dapat mngetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi dewan adat maupun aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana ringan melalui proses kearifan lokal sebagai bagian dari restorative justice di masyarakat Wasuponda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative-empiris. Data yang digunakan dalam penelitian berupa data sekunder (penelitian kepustakaan (Library Research)) berupa Undang-Undang, buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan judul, kemudian data primer penelitian lapangan (Field Research)) berdasarkan wawancara dengan dewan lembaga adat Padoe. Adapun data yang diperoleh kemudian dianalisis oleh penulis secara deskriptif-kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa proses kearifan lokal sebagai bagian dari restorative justice di masyarakat dengan Adat Padoe di Wasuponda sudah dilakukan sejak lama. Pihak Kepolisian Sektor Wasuponda berkordinasi dengan dewan Adat Padoe dalam menghadapi pidana ringan sebagai keputusan yang adil, cepat dan dengan biaya ringan. Untuk menunjang keberlanjutan pelaksanaan keadilan dengan keaifan lokal maka perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya proses penyelesaian tindak pidana ringan secara kearifan lokal sebagai bagian dari restorative justice sehingga adanya pemahaman di masyarakat.