JALAN PINTAS MENAGIH UTANG MELALUI GUGATAN SEDERHANA
Kata Kunci:
gugatan sederhana, kepastian hukum, hukum acara perdataAbstrak
Jalan Pintas Menagih Utang melalui Gugatan sederhana adalah suatu perangkat hukum baru diterbitkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 dengan nilai gugatan tidak melebihi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), namun terbit Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019, perbedaannya PERMA No. 4 Tahun 2019 adalah peningkatan jumlah gugatan yang paling rendah adalah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), gugatan sederhana diajukan melalui administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Hadirnya gugatan sederhana menolong Para pencari Keadilan untuk memuntut haknya dari debitor yang beriktikad buruk. Utang hanya senilai seperti ini sangat kecil bagi orang yang berkecukupan, namun sangat berarti bagi orang yang sederhana uang berjumlah seperti sangat banyak dan berarti. Hukum Acara yang mengatur gugatan sederhana ini sangat ringkas dan jelas time frame work-nya, yaitu hanya 25 hari kerja, tidak ada upaya hukum ke tingkat peradilan yang lebih tinggi, eksekusinya mudah dan dapat dengan segera dapat diketahui kapan waktunya proses eksekusi. Sehingga kepastian hukum untuk mendapatkan kembali hak bagi Pencari Keadilan dapat mudah dan cepat terealisasi, karena kemudahan melalui gugatan sederhana (small court claim).