PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 9 PERPOL No. 8 TAHUN 2021
Kata Kunci:
Tindak Pidana Narkotika, Restorative JusticeAbstrak
Kejahatan Narkotika atau Tindak pidana Narkotika saat sekarang ini sudah sangat memprihatinkan dan masuk dalam fase darurat narkotika. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjadi dasar hukum bagi aparat penegak Hukum yang ada dalam sistim peradilan (Criminal justice system/CJS) di Indonesia yaitu Kepolisian Negara RI (POLRI), Kejaksaan dan Pengadilan/Mahkamah Agung. Namun dengan semakin gencarnya penegakan Hukum kejahatan Narkotika tetapi tidak juga mengurangi atau menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika didalam Negeri, malah menimbulkan permasalahan baru yaitu membuat semakin penuh dan membludaknya Lembaga pemasyarakatan dan Rumah tahanan lainnya. Maka dengan adanya fenomena membludaknya narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan lainnya tersebut membuat penegak Hukum khususnya Kepolisian Negara iRI (POLRI) berupaya mencari solusi pemecahan masalah untuk menjawab kebutuhan Hukum masyarakat yang dapat memenuhi asas rasa keadilan dan manfaat Hukum, dan Kapolri telah mengundangkan peraturan Kepolisian yang mengatur prosedur penanganan Tindak pidana berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restorasi) yaitu Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dimana pasal 9 mengatur persyaratan penyelesaian secara Restorative Justice terhadap pecandu Narkoba dan korban penyalahguna Narkoba.