PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA TERHADAP WARGA NEGARA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI MAKASSAR

Penulis

  • Syuryanti Mansyur Penulis
  • Agus Salim Penulis
  • Muhadar Penulis

Kata Kunci:

bantuan hukum, warga negara, sistem peradilan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Bantuan Hukum Gratis kepada Warga Negara dalam Sistem Peradilan Pidana di Makassar, dan untuk mengetahui kendala dalam implementasi Bantuan Hukum Gratis dalam Sistem Peradilan Pidana di Makassar. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar dengan menggunakan jenis penelitian yuridis- normatif yang bersumber dari bahan primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan mendeskripsikan secara deskriptif hasil data yang relevan dan kasus yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma sesuai dengan sistem peradilan pidana diberikan pada semua tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan sampai dengan pelaksanaan persidangan. Apabila terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum dari proses penyidikan sampai dengan proses persidangan, maka berdasarkan Pasal 56 KUHP seharusnya terdakwa dibebaskan karena semua produk hukum yang dihasilkan cacat hukum dan tidak dapat diterima, serta hambatan dalam pelaksanaannya. pemberian bantuan hukum gratis. umumnya dikendalikan oleh anggaran yang tersedia bagi penyidik dan Kejaksaan Agung. Sedangkan pada tahap pemeriksaan di persidangan dikontrol oleh tidak adanya permintaan untuk didampingi dan diberikan bantuan hukum oleh advokat secara cuma-cuma, dan kasus yang ditangani oleh Posbakum diangkat oleh hakim, namun kasus tersebut tidak ditangani oleh bantuan hukum. penyedia sejak tahap investigasi.

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-01