TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING (INTERCOUNTRY ADOPTION)
Kata Kunci:
anak, perlindungan hukum, adopsiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Anak Indonesia yang di Adopsi oleh WNA, dan bagaimana akibat hukumnya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian Normatif, teknik pengumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, data yang diperoleh diolah dengan menggunakan analisis Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing terdiri dari 2 (dua) macam perlindungan hukum yaitu perlindungan secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa yang tercantum dari beberapa undang-undang antara lain : Kepres No.36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan PP No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pengangkatan anak Indonesia oleh yang salah satunya warga negara asing kemudian pasal 44, pasal 45, pasal 46 merupakan pasal-pasal yang mencakup pengangkatan anak Indonesia oleh warga negara asing. Sedangkan perlindungan secara represif dilakukan setelah terjadinya sengketa yakni yang tercantum dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.