TINJAUAN YURIDIS PADA PERJANJIAN TENDER PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Kata Kunci:
Aspek Hukum, Pengadaan Barang dan JasaAbstrak
Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakan roda perekonomian, dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional guna mensejahterakan, karena pengadaan barang dan jasa terutama di sektor publik terkait erat dengan penggunaan anggaran negara. Pengaturan tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat meninggatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara. Pengadaan barang dan jasa pemerintah berada pada aspek hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana. Pengadaan barang dan jasa harus diterapkan asas-asas umum, baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.