KEKOSONGAN HUKUM DAN PARADOKS HAK ASASI MANUSIA: ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA PASCA-SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023

Penulis

  • Herland Devrianto Bank Papua Kantor Cabang (KC) Oksibil Penulis
  • Nemos Muhadar Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • R.R. Eko Widy Astuty Sumanto Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Poppy Andilolo Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Yoland Suryamodjo Pratama Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi Manusia, Surat Edaran Mahkamah Agung, Kepastian Hukum, Diskriminasi

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kompleksitas hukum perkawinan beda agama di Indonesia, terutama setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA tersebut secara eksplisit melarang pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang lebih dalam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memperkuat kekosongan hukum yang sebelumnya telah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang tidak secara tegas melarang maupun mengizinkan perkawinan beda agama. Kondisi ini menciptakan paradoks antara kewajiban negara untuk menjamin hak asasi manusia—termasuk hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, Pasal 16 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia—dengan realitas hukum positif yang membatasi hak tersebut melalui penafsiran yuridis yang restriktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023, yang konstitusionalitas substansinya tidak dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, berpotensi menjadi instrumen diskriminasi dan menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara, sekaligus bertentangan dengan yurisprudensi progresif Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986. Diperlukan intervensi legislatif untuk merevisi UU Perkawinan guna memberikan kepastian hukum yang adil dan non-diskriminatif. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa jalan buntu konstitusional tersebut semakin nyata melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan tidak dapat menerima pengujian Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sementara agenda revisi legislatif terhadap UU Perkawinan hingga medio 2026 belum menunjukkan kemajuan konkret.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01