TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ADOPSI ANAK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING
Keywords:
Anak, Perlindungan, AdopsiAbstract
Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing merupakan salah satu upaya perlindungan anak bertujuan melindungi anak dan membahagiakan mereka dengan memiliki keluarga yang melindugi, mendidik, serta memberikan kasih sayang. Pasangan yang tidak mempunyai anak atau keturunan biasanya melakukan pengangkatan anak (Adopsi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman bentuk perlindungan hukum terhadap Anak Indonesia yang di Adopsi oleh WNA, dan bagaimana akibat hukumnya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian Normatif, teknik pengumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, data yang diperoleh diolah dengan menggunakan analisis Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing terdiri dari 2 (dua) macam perlindungan hukum yaitu perlindungan secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa yang tercantum dari beberapa undang-undang. Sedangkan perlindungan secara represif dilakukan setelah terjadinya sengketa yakni yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.