EFEKTIVITAS PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA

Penulis

  • Muhamad Ilham Kepolisian Negara Republik Indonesia Penulis
  • Agus Salim Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Sudarno Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

Alat Bukti Elektronik, Hukum Acara Pidana, Pembuktian, UU ITE

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia. Alat bukti elektronik seperti rekaman CCTV, percakapan digital, dan dokumen elektronik kini semakin sering digunakan dalam proses persidangan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penggunaan alat bukti elektronik menurut hukum acara pidana yang berlaku, dengan fokus pada metode pembuktian serta kendala-kendala yang dihadapi dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun alat bukti elektronik telah diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHAP belum mengatur secara eksplisit tentang klasifikasi dan prosedur pembuktian alat bukti elektronik. Hal ini menimbulkan variasi dalam penerapan hukum di persidangan. Kendala utama dalam pembuktian alat bukti elektronik antara lain adalah persoalan autentikasi, keterbatasan pemahaman teknis aparat penegak hukum, serta belum adanya pedoman teknis yang baku dari Mahkamah Agung. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan kapasitas SDM aparat penegak hukum, serta harmonisasi antar regulasi yang mengatur pembuktian elektronik.

Diterbitkan

2025-02-01