IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI PRAJURIT KODAM VII/WIRABUANA

Authors

  • R.R. Eko Widy Astuty Sumanto Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Author
  • Nemos Muhadar Author
  • Yotham Th. Timbonga Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia Paulus Author

Keywords:

Desersi, Sanksi Pidana Militer, Peradilan Militer

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi sanksi pidana militer terhadap tindak pidana desersi yang dilakukan oleh prajurit Kodam VII/Wirabuana, serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana desersi di lingkungan Kodam XIV/Hasanuddin. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu memberikan gambaran mengenai penerapan sanksi pidana militer dalam penanganan perkara desersi yang dilakukan oleh prajurit di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sanksi pidana terhadap tindak pidana desersi telah berjalan cukup efektif, ditandai dengan menurunnya angka kasus desersi dari tahun ke tahun. Dalam proses penjatuhan pidana, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sesuai dengan teori keseimbangan. Hukuman tambahan berupa pemecatan dijatuhkan kepada pelaku desersi yang tidak kembali secara sukarela ke kesatuan, serta kepada pelaku yang mengulangi perbuatan yang sama. Upaya penanggulangan desersi dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu: (1) preventif, melalui penguatan peran komandan sebagai penegak hukum, pembinaan mental kejuangan, dan pendekatan personal terhadap anggota yang berpotensi melakukan desersi; dan (2) represif, melalui proses hukum pidana militer, hukum disiplin militer, dan hukum administrasi militer yang mencakup tindakan administratif seperti skorsing terhadap prajurit pelanggar.

Published

2025-02-01