PERAN POS BANTUAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN HUKUM KEPADA TERDAKWA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
Kata Kunci:
Bantuan Hukum, Posbakum, TerdakwaAbstrak
Memperoleh pendampingan hukum merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh seorang terdakwa ketika menjalani proses peradilan. Pemberian bantuan hukum kepada terdakwa selama masa pandemi Covid-19 sedikit banyak mengalami kendala. Beralihnya mekanisme pendampingan hukum selama masa Pandemi Covid-19 yang dahulu dilaksanakan tatap muka secara langsung menjadi daring menggunakan perantara alat elektronik dianggap memicu munculnya hambatan dan kendala bagi Posbakum untuk melakukan pendampingan hukum secara optimal kepada terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu sejauh mana peran Posbakum sebagai penyedia layanan hukum cuma-cuma di pengadilan dan efektivitas pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Posbakum kepada terdakwa selama masa Pandemi Covid-19. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis empiris, sehingga permasalahan tidak hanya dilihat secara normatif, tetapi juga melihat bagaimana kenyataan yang terjadi di lapangan secara langsung. Data lapangan didapatkan melalui hasil observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber yang memiliki keterlibatan dengan proses pemberian bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Posbakum Pengadilan Cibinong selama masa Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya efektif karena dalam pelaksanaannya masih menemukan kendala-kendala yang menjadikan pendampingan hukum tidak dapat diberikan secara optimal, sebagai akibat dari keterbatasan interaksi dan komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa dan ketiadaan sarana atau prasarana yang kurang mumpuni.