PERLINDUNGAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIABERDASARKAN KONSEP NEGARA KEPULAUAN
Kata Kunci:
Pulau-Pulau Terluar, Negara KepulauanAbstrak
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang dengan jumlah pulau
terbesar di dunia dan memiliki kekayaan yang berlimpah, tak terkecuali yang terkandung dalam
pulau-pulau terluarnya. Meskipun demikian, ternyata Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya
memberdayakan dan mengelola pulau-pulau terluar secara optimal. Penelitian ini bertujuan
menganalisis perlindungan pulau-pulau terluar Indonesia berdasarkan konsep negara kepulauan.
Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa keberadaan pulau-pulau terluar di Indonesia telah mendapatkan pengakuan
secara internasional berdasarkan United Nations Convention on The Law of the Sea 1982 melalui
penggunaan garis pangkal lurus kepulauan. Perlindungan terhadap pulau-pulau terluar tersebut
dilakukan dalam bentuk kebijakan negara melalui peraturan perundang-undangan dan berbagai
tindakan pengelolaan.