PERLINDUNGAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIABERDASARKAN KONSEP NEGARA KEPULAUAN

Penulis

  • Yeheschiel Bartin Marewa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Edgar Michael Parinussa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

Pulau-Pulau Terluar, Negara Kepulauan

Abstrak

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang dengan jumlah pulau
terbesar di dunia dan memiliki kekayaan yang berlimpah, tak terkecuali yang terkandung dalam
pulau-pulau terluarnya. Meskipun demikian, ternyata Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya
memberdayakan dan mengelola pulau-pulau terluar secara optimal. Penelitian ini bertujuan
menganalisis perlindungan pulau-pulau terluar Indonesia berdasarkan konsep negara kepulauan.
Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa keberadaan pulau-pulau terluar di Indonesia telah mendapatkan pengakuan
secara internasional berdasarkan United Nations Convention on The Law of the Sea 1982 melalui
penggunaan garis pangkal lurus kepulauan. Perlindungan terhadap pulau-pulau terluar tersebut
dilakukan dalam bentuk kebijakan negara melalui peraturan perundang-undangan dan berbagai
tindakan pengelolaan.

Diterbitkan

2020-09-21

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PERLINDUNGAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIABERDASARKAN KONSEP NEGARA KEPULAUAN. (2020). Paulus Law Journal, 2(1), 1-14. http://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/476

Artikel Serupa

1-10 dari 17

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.