KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN SUATU PERKARA
Keywords:
Kedudukan Notaris, Pembuktian Perkara, Notaris, HukumAbstract
Perkembangan kedudukan notaris dalam suatu perkara, untuk mengetahui keberadaan notaris di Indonesia sudah sesuai hukum positif dan untuk menentukan langkah notaris apabila dikemudian hari muncul suatu perkara yang akan dihadapi oleh notaris dan serta untuk membantu notaris yang notabenenya sebagai pejabat hukum yang dikenal timbul karena kebutuhan dalam hubungan saling membutuhkan sesama manusia, yang menghendaki adanya suatu alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi di antara mereka, suatu lembaga dengan kewenangannya ditugaskan oleh kekuasaan umum yang oleh Undang- Undang mengharuskan demikian atau dikehendaki oleh masyarakat, membuat alat pembuktian tertulis dengan ketentuan sempurna. Metodologi penelitian yang dipakai ialah riset yuridis normatif yaitu penulis melakukan riset hukum dengan mempelajari materi pustaka ataupun informasi sekunder berupa berbagai macam literatur. Kesimpulan penelitian ini ialah kedudukan notaris untuk menjelaskan berdasarkan minuta akta yang dibawa, akta autentik yang dijadikan dasar berpekara di pengadilan adalah akta yang dibuatnya berdasarkan kewenangannya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang sedang berperkara.