PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE DENGAN MODUS GIVEAWAY DI PLATFORM MEDIA SOSIAL
Keywords:
Penegakan Hukum, Penipuan, GiveawayAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah memberikan dampak negatif bagi kehidupan manusia. Salah satunya ialah tindak pidana penipuan berbasis online dengan modus giveaway. Hal tersebut menimbulkan hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan tersebut, khususnya bagi penyidik. Adanya hambatan yang dialami oleh penyidik, menjadi diperlukan pula adanya suatu perubahan dari sisi kebijakan kriminal. Sebab upaya penanggulangan berupa kebijakan kriminal yang selama ini dilakukan dirasa masih belum optimal. Tujuan penelitian ini yakni untuk memahami, menunjukkan, dan memaparkan terkait penegakan hukum serta upaya penanggulangan sebagai pencegahan terhadap tindak pidana penipuan berbasis online dengan modus giveaway. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (penelitian hukum kepustakaan), kemudian dianalisis dan dipaparkan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana penipuan berbasis online di platform media sosial memang terdapat hambatan-hambatan tertentu bagi penyidik dalam mengusut dan menyelesaikan tindak pidana berbasis online tersebut, di mana dalam hal ini yang diserang adalah jaringan komputer. Dari sisi kebijakan kriminal pun, dibutuhkan upaya-upaya serta solusi agar dapat mencegah maraknya tindak pidana berbasis online dengan modus giveaway tersebut, salah satunya dengan mengadakan pelatihan dalam bidang siber atau ITE bagi penyidik di seluruh kepolisian di Indonesia dan mengadakan penyuluhan berupa seminar bagi masyarakat agar dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan mengetahui adanya indikasi penipuan dengan modus giveaway.