EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI JAMINAN KREDITDALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR
Keywords:
Hak Tanggungan, Jaminan Kredit, KrediturAbstract
Adanya suatu perjanjian kredit antara pihak kreditur dan debitur yang dilakukan dengan jaminan hak
tanggungan kadangkala menimbulkan permasalahan ketika terjadi wanprestasi, di mana pihak
kreditur kesulitan untuk melakukan eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui mekanisme eksekusi Hak Tanggungan sebagai bentuk perlindungan
hukum bagi kreditur dan hambatan-hambatan dalam melalukan eksekusi Hak Tanggungan. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi Hak
Tanggungan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu penjualan di bawah tangan, penjualan melalui
pelelangan umum, dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri. Adapun hambatan yang dihadapi dapat
berupa hambatan yuridis dan hambatan non yuridis.