Implementasi Transaksi Non Tunai Terhadap Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerag Kabupaten Sidenreng Rappang
Keywords:
Transaksi; Pajak; Retribusi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi transaksi non tunai, faktor pendukung dan penghambat serta solusi yang ditempuh dalam proses implementasi transaksi non tunai terhadap penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan kualitiatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi yang diabsahkan menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik lalu dianalisis melalui kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verfikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi transksi non tunai mengalami peningkatan dari 49,15 % di tahun 2022 menjadi 86,89% pada tahun 2023 dari total penerimaan pada tiap tahunnya. Faktor pendukungnya adalah adanya regulasi dan dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Bank Indonesia dan Bank Sulselbar. Tantangan yang dihadapi diantaranya beberapa wilayah pelosok yang belum terjangkau jaringan internet dan masih ada sekelompok masyarakat yang tingkat literasinya masih rendah sehingga solusi yang dapat diambil adalah dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait utuk perluasan jangkauan jaringan internet dan memperbanyak sosialiasasi bagi masyarakat di wilayah yang tingkat transaksi tunainya masih tinggi.