ANALISIS TINDAKLANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) KABUPATEN MAMASA

Penulis

  • Cicilia Lesrina Paemba Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Manuel A.Todingbua’ Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Asrin Tandi Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

Analisis, Tindak Lanjut, Laporan Keuangan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif. Sumber data pada penelitian bersumber dari data Primer dan Data Sekunder. Metode pengumpulan data Observasi, Indentifikasi terhadap Hasil Pemeriksan BPK RI dan Dokumentasi. Metode analisis data mulai dari Reduksi Data (Data Reduction), Penyajian Data (Data Display) dan Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:1). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2023, sebagian besar temuan yang ditemukan BPK adalah permasalahan terkait pengelolaan Aset Tetap yang belum optimal. Permasalahan pengelolaan aset ini diantaranya yaitu kesalahan pencatatan, perhitungan, kelengkapan dan penghapusan. Pengaruh temuan-temuan atas Aset Tetap terhadap kualitas LKPD dan penilaian opini BPK. 2). Bentuk pertanggungjawaban atas penyelesaian tindak lanjut, pihak Kabupaten Mamasa setiap tahunnya telah membentuk Tim TLHP yang ditetapkan melalui SK Bupati Mamasa. Selama ini pihak Kabupaten Mamasa belum sepenuhnya bisa menindaklanjuti semua rekomendasi BPK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BPK yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 3). Faktor yang mempengaruhi belum optimalnya penyelesaian tindak lanjut di Kabupaten Mamasa, diantaranya, yaitu: a) Sumber Daya Manusia (SDM); b) Perubahan Struktur Organisasi (Mutasi); c) Koordinasi yang belum maksimal; d) Lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI); e) Belum adanya sanksi yang tegas; f) Persepsi pemeriksa yang berbeda-beda; g) Pihak ketiga yang kurang responsive; dan h) Banyaknya aset limpahan yang tidak dilengkapi dokumen pendukung. 4). Upaya-upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamasa guna mengoptimalkan TLHP diantaranya, yaitu: a) Melaksanakan semua rekomendasi yang diberikan BPK; b) Memperbaiki tata kelola asset dan merapihkan pencatatan asset yang dimiliki; c) Mensensus Kembali barang milik daerah yang belum terinventarisasi dengan baik; d) Menginvetarisasi kembali temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti; e) Melakukan komunikasi dan koordinasi kepada BPK untuk membahas substansi

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30