URGENSI NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KOTA MAKASSAR
Kata Kunci:
Urgensi, Naskah Akademik, Peraturan DaerahAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi Naskah Akademik dalam sebuah Peraturan Daerah, serta untuk mengetahui dan landasan-landasan yang harus dipenuhi dalam pembentukan Naskah Akademik. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, yaitu dengan menganalisis data yang telah dikumpulkan baik data primer maupun data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, diuraikan secara deskriptif hasil data dan wawancara yang relevan. Hasil penelitian adalah hakikat naskah akademik adalah sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan daerah karena merupakan hasil penelitian atas permasalahan yang terjadi dalam masyarakat dan memerlukan penyelesaian melalui peraturan daerah yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sehingga kedudukan naskah akademik menjadi keharusan serta menjadi prasyarat dalam pembentukan perda karena melalui naskah akademik yang baik dapat melahirkan peraturan daerah yang baik. Dengan demikian naskah akademik sangat urgen karena sebagai media harmonisasi perda secara vertikal dan horizontal, sebagai media partisipasi masyarakat, sebagai sarana informasi ilmiah karena melalui penelitian, pengkajian dan menguraikan permasalahan, sehingga naskah akademik berfungsi sebagai bahan dasar bagi penyusunan peraturan daerah yang memuat gagasan- gagasan, pendekatan, luas lingkup dan materi muatan serta menguraikan faktafakta atau latar belakang serta menjadi solusi sehingga sangat penting dan mendesak diatur dalam Peraturan Daerah, dan konsep ideal naskah akademik dalam pembentukan peraturan daerah yang responsif adalah menjadikan Pancasila dan UUD 1945 kaedah penuntun, menguraikan fakta-fakta dan tuntutan masyarakat serta di bentuk oleh lembaga yang memiliki kewenangan. sehingga Pembentukan dan pembangunan hukum mampu mewujudkan tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.