PENGARUH SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Penulis

  • Hernest Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Juweni Mangiri Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Lisma Lumentut Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Poppy Andilolo Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

perkawinan beda agama; hak asasi manusia; SEMA No. 2 Tahun 2023

Abstrak

Perkawinan beda agama merupakan isu yang kompleks dan kontroversial di Indonesia, sebuah negara dengan pluralitas agama yang tinggi. Ketidakpastian hukum terkait perkawinan beda agama disebabkan oleh tidak diaturnya secara eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 mencoba memberikan panduan bagi pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Namun, implementasi SEMA ini menimbulkan konflik hukum dengan peraturan lain seperti Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang memberikan ruang bagi pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk mengevaluasi pengaruh SEMA No. 2 Tahun 2023 terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam konteks perkawinan beda agama di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SEMA ini memberikan kejelasan hukum, diperlukan undang-undang yang lebih komprehensif dan harmonis untuk mencapai kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia pasangan beda agama. Negara harus menghormati hak setiap individu untuk melangsungkan perkawinan tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan nasional.

Diterbitkan

2024-12-21