KEDUDUKAN DAN PERAN HAKIM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT TONGKONAN DI TANA TORAJA

Penulis

  • Albert Agus Massua Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Lisma Lumentut Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis
  • Yotham Th. Timbonga Penulis
  • Poppy Andilolo Universitas Kristen Indonesia Paulus Penulis

Kata Kunci:

hakim adat pendamai; sengketa tanah adat; Tana Toraja

Abstrak

Tana Toraja. Hakim adat pendamai dipilih dari tokoh adat atau masyarakat yang memiliki pengetahuan mendalam tentang adat dan silsilah Tongkonan, serta diakui oleh masyarakat setempat. Proses penyelesaian sengketa diawali dengan pengajuan laporan ke lembang atau kelurahan dan melibatkan mediasi oleh hakim adat. Keuntungan penyelesaian sengketa melalui hakim adat pendamai termasuk keadilan restoratif, biaya dan waktu yang lebih efisien, serta penguatan identitas budaya lokal. Namun, tantangan seperti kurangnya dukungan formal dari pemerintah dan intervensi pihak ketiga masih menjadi hambatan. Studi kasus di Desa Pango-Pango menunjukkan bahwa hakim adat pendamai efektif dalam menyelesaikan konflik tanah adat melalui mediasi dan musyawarah. Rekomendasi mencakup pengakuan formal oleh pemerintah, peningkatan kapasitas hakim adat, dan kolaborasi yang lebih baik dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Penelitian ini menekankan pentingnya peran hakim adat pendamai dalam menjaga harmoni dan stabilitas sosial di masyarakat adat Tana Toraja.

Diterbitkan

2024-12-21