AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM DALAM PENETAPAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Kata Kunci:
Perjanjian Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, WanprestasiAbstrak
Perjanjian antar pemegang saham merupakan instrumen penting dalam pengelolaan perusahaan, terutama ketika Anggaran Dasar tidak dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan operasional secara fleksibel. Perjanjian ini memberikan ruang bagi para pemegang saham untuk menetapkan ketentuan tambahan, termasuk dalam penunjukan Direksi dan Dewan Komisaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari perjanjian antar pemegang saham dalam penetapan Direksi dan Dewan Komisaris pada PT Oceania Development. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian antar pemegang saham yang dibuat secara sah dan memenuhi syarat-syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata memiliki kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang bagi para pihak. Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, yang menimbulkan kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.