ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PIDANA DALAM KASUS PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Kata Kunci:
Anak Pelaku, Pencabulan Anak, Penerpan Pidana AnakAbstrak
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan pidana dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif-empiris yang bersumberkan bahan primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif hasil data yang relevan dan kasus yang diteliti. Hasil penelitian adalah bahwa penerapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana dapat dikualifikasikan dalam Pasal 290-296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai lex generalis serta Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai lex specialis, dan penerapan hukum pidana materiil oleh Majelis Hakim. Hal itu sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berupa keterangan saksi, alat bukti surat berupa visum et repertum, keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian. Terdakwa juga dianggap sehat jasmani dan rohani sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kekurangan Majelis Hakim dalam pertimbangannya adalah yang terkait pertimbangan subyektif, yaitu pada pertimbangan hal-hal yang memberatkan terdakwa.