EKSISTENSI PENGADILAN PAJAK DALAM LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Keywords:
Eksistensi, Pengadilan Pajak, Peradilan Tata Usaha NegaraAbstract
Sektor pajak memainkan peran yang sangat penting sebagai sumber utama penerimaan negara. Banyaknya sengketa pajak yang terjadi membawa konsekuensi dibutuhkannya badan peradilan sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimakah eksistensi pengadilan pajak di Indonesia dan secara khusus di Peradilan Tata Usaha Negara. Penulisan ini dimulai dengan melakukan telaah Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hasil dan analisis mengungkapkan. Pengadilan pajak sebagai pengadilan khusus merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan berada dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. pengadilan pajak tidak benar-benar berada dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara padahal undang-undang telah mengamanahkan bahwa pengadilan pajak adalah merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.