EKSISTENSI MAHKAMAH KEHORMATAN DEWANPASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATANRAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWANPERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH
Keywords:
Mahkamah Kehormatan Dewan, Alat Kelengkapan DewanAbstract
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang memiliki
tujuan dalam penegakan kode etik. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis sejauhmana eksistensi MKD berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Adapun metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, kemudian perubahan kedua yakni Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan bahwa MKD adalah alat kelengkapan DPR
bersifat tetap yang keangotaannya berasal dari internal DPR dan dalam pelanggaran kode etik tertentu
memungkinkan adanya unsur dari luar MKD. Hal itu untuk menepis anggapan bahwa MKD tidak
independen dalam menangani anggota dewan yang diduga melanggar kode etik.